Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Persyaratan Dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal Dunia.

Nissamaheswary.com - Melaksanakan atau menunaikan tugas ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima yang terutama dan juga wajib bagi umat muslim yang sudah mampu.

Syarat-syarat Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal Dunia.

Tapi rukun islam yang kelima ini tidak serta merta mudah dilakukan bagi kaum muslim yang mampu sekalipun, pasalnya tidak hanya dari siap dan ikhlas secara lahiriah tapi harus juga secara batiniyah.

Makanya banyak yang masih belum bisa ikhlas menjalankan ibadah haji maupun bagi yang sudah mampu sekalipun, ini tak lain hanyalah kurangnya mendalamnya kereligiusan terhadap apa yang sudah di bawakan dan ajarkan oleh Nabi besar Muhammad SAW yaitu agama Islam Rahmatan Lil Alamin.

Seperti telah jelas disebutkan dalam kitab suci Al Quran surat Al Anbiya ayat 107, bahwa sesungguhnya Allah SWT berfirman yang berbunyi: وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
yang artinya: Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.

Salah satu yang banyak belum bisa melakukannya untuk pergi ibadah haji ke tanah suci adalah tentunya masih tergiurnya kehidupan keduniawian semata, nah dari itu masih cinta dan sayangnya terhadap harta, benda, tahta dan lainnya sehingga enggan untuk menunaikan ibadah pergi ketanah suci. Astagfirullah.

Tetapi untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci tidak secepat dan mudah yang kita lakukan terutama untuk kita yang berada di Indonesia, karen seja dari pendaftaran, maka sudah dipastikan puluhan tahun kemudian akan mendapatkan panggilan untuk berangkat ketanah suci.

Itupun jika kita, keluarga dan saudara yang Insya Allah masih diberi dalam keadaan sehat untuk puluhan tahun kedepan mendapatkan panggilan keberangkatan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.

Lantas bagaimana jika tiba-tiba saudara, orang tua atau keluarga ada yang meninggal sebelum pada waktunya mendapatkan panggilan untuk keberangkatan ke tanah suci?

Sesuai dengan peraturan Kemenag RI, bahwa jika ada calon jamaah haji yang meninggal dunia, maka ada dua ketentuan yang harus dipilih bagi keluarga atau ahli warisnya, yaitu:

Pembatalan Haji Reguler karena meninggal dunia atau karena alasan sakit atau pribadi lainnya dan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler terhadap ahli warisnya.

A. Syarat pembatalan jamaah haji langsung dari yang bersangkutan karena alasan pribadi atau alasan penting lainnya.

Untuk persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji atau yang bersangkutan langsung adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji bermaterai yang ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon.
  2. Foto copy KTP yang masih aktip atau masih berlaku.
  3. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli.
  4. Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli.
  5. Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan bukti aslinya.

B. Berikut ini penjelasan bagaimana tata cara pembatalan dan persyaratan pembatalan calon jamaah haji karena meninggal dunia atau wafat.

Mengingat peraturan dari Kemenag RI Pusat melalui Kemenag Pemerintah Kabupaten Kota atau Daerah masing-masing, calon jamaah haji reguler karena meninggal dunia yang harus dilakukan oleh keluarga ahli waris atau kuasa waris dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji bermaterai Rp.10,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang ditujukan kepada Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Surat Keterangan Waris bermaterai Rp.10,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat (boleh terpisah dari lurah desa dan camat)
  3. Surat Keterangan Kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.10,000.
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan bukti aslinya.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji bermaterai Rp.10,000.
  6. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit.
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  9. Fotokopi buku tabungan yang masih akif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan atau yang telah meninggal dunia dan memperlihatkan aslinya. (contoh buku tabungan BNI Syariah)
  10. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya. (contoh buku tabungan harus BNI Syariah juga)
Untuk format contoh surat pembatalan calon jamaah haji karena meninggal dunia atau wafat, penulis lampirkan dibawah ini untuk bisa Anda gunakan.

Dengan format Lampiran di bawah ini, Anda tinggal mengisinya Identitas pribadi ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk kesepakatan musyawarah keluarga.


Mengenai persyaratan pembatalan jamaah haji karena meninggal dunia ataupun wafat, jika dirasa kurang paham atau kurang jelas maka bisa ditanyakan langsung melalui kantor Kemenag kabupaten kota atau daerah masing-masing.

Baca Juga: Cara Mengetikan Dengan Suara di Google Docs Supaya Tidak Sering Terjadi Error.

Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler dan Biaya Haji sudah dikembalikan.
Untuk proses selesainya pembatalan haji dan sampai uang biaya haji telah dikembalikan, biasa terhitung mulai dari sejak masuknya berkas syarat pembatalan haji ke kantor Kemenag Kabupaten dan telah dikirim kan ke Kemenag Pusat atau perwakilan di Provinsi.

Waktu proses pembatalan Haji ini biasanya tergantung di di Kemenag perwakilan pusat atau di provinsi masing-masing tetapi tidak lebih dari 1 bulan.

Yang terpenting Anda sudah memprosesnya ataupun menindaklanjutinya untuk pembatalan Haji dengan membuat syarat-syarat pembatalan haji yang telah dikirim ke Kantor Kemenag kabupaten atau Kota tempat masing-masing.

Uang Pembatalan Jamaah Haji dikembalikan Melalui Rekening Bank.
Pengembalian dana jamaah haji yang telah dibatalkan karena telah meninggal dunia atau wafat akan dikirim melalui rekening bank di mana rekening tersebut sudah dilampirkan di syarat syarat pembatalan haji seperti pada uraian di atas.

Berikut ini notifikasi SMS pengembalian dana pembatalan haji telah masuk ke rekening tabungan ahli waris.
Syarat-syarat Tata Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal Dunia.

Demikianlah tata cara pembatalan haji karena meninggal dunia atau wafat beserta membuat berkas syarat-syaratnya dan dikirimkan ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat. Semoga dapat membantu dan bermanfaat!