Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KenapaTidak Bisa Buat SKP eKinerja Karena Atasan Langusng Tidak Ada atau Kosong.

Nissamaheswary.com - Pernah tidak kamu ngalami jadi staf biasa di kantor, lalu tiba-tiba ditunjuk jadi PLT (Pelaksana Tugas) untuk jabatan yang kosong? Misalnya Kepala Seksi yang pensiun atau pindah tugas? Terus kamu jadi bingung, "SKP saya buat sebagai apa? Staf atau PLT?"

tidk bisa buat SKP Ekinerja karena atasan kosong

Pertanyaan seperti ini cukup banyak ditanyakan teman-teman PNS, tapi sayangnya belum banyak dibahas secara tuntas, baik di Google maupun YouTube. Karena saya pernah mengalaminya sendiri, maka di artikel ini saya akan bahas lengkap: Apakah bisa staf PNS merangkap PLT membuat dua SKP sekaligus dalam satu tahun? Apa dasar logikanya? Dan bagaimana cara input di aplikasi e-Kinerja?

Kenapa Muncul Opsi SKP PLT di Aplikasi e-Kinerja?

Kalau kamu masuk ke sistem e-Kinerja (atau SIASN), lalu mau menambahkan periode SKP, kadang muncul tanda centang kecil bertuliskan “SKP PLT / PLH / PJB” di bagian kiri atas.

Itu bukan bug, tapi memang fitur khusus yang muncul ketika jabatan kamu atau atasan kamu tidak definitif.

Artinya:

  • Jabatan di atas kamu kosong, atau
  • Atasan kamu hanya menjabat sebagai PLT
  • Sistem mendeteksi bahwa kamu berada dalam struktur kerja yang tidak lengkap, jadi kamu diberi pilihan: Apakah kamu mau buat SKP sebagai pejabat sementara atau tidak?

Jika kamu merangkap jabatan PLT, maka centang opsi itu saat membuat SKP. Tapi kalau kamu hanya menjalankan tugas sebagai staf biasa, jangan dicentang.

Haruskah Staf PNS yang Merangkap PLT Membuat Dua SKP?

Jawabannya: Ya, wajib. Kalau kamu merangkap jabatan - misalnya staf biasa sekaligus PLT Kasi — maka kamu harus membuat dua SKP terpisah, yaitu:

1. SKP sebagai staf (jabatan definitif) - ini berdasarkan tugas pokok kamu sehari-hari

2. SKP sebagai PLT (Pelaksana Tugas) - ini untuk mencatat pekerjaan tambahan yang kamu lakukan selama menjabat PLT

Knapa harus dua?

Karena keduanya punya tanggung jawab dan beban kerja yang berbeda. Dan kalau kamu hanya membuat satu SKP, bisa jadi sebagian besar kinerjamu tidak terekam dan tidak dinilai.

Contoh Nyata: Tugas Staf dan Tugas PLT Itu Beda

1. SKP Sebagai Staf:

  • Menyusun surat keluar dan masuk
  • Membuat laporan administrasi bulanan
  • Menyusun arsip kegiatan
  • Menginput data ke sistem

2. SKP Sebagai PLT:

  • Menyusun rencana kerja seksi
  • Memimpin rapat staf
  • Koordinasi program kerja dengan desa/kelurahan
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan seksi

Cara Menentukan Periode SKP PLT

Biasanya kamu jadi PLT karena ada SK Penunjukan dari pimpinan. Nah, periode SKP-nya mengikuti tanggal berlaku SK tersebut.

Contoh:

  • Tugas PLT mulai 3 Maret 2025 → maka SKP PLT kamu mulai 3 Maret
  • SKP staf tetap mengikuti tahun kalender: 1 Januari - 31 Desember 2025

Nanti di akhir tahun, kedua SKP ini akan dinilai terpisah, lalu digabung secara proporsional. Bobotnya tergantung besarnya tanggung jawab, bisa saja PLT 60% dan staf 40%.

Tips Input di Aplikasi e-Kinerja

1. Masuk ke menu Tambah SKP

2. Kalau mau input SKP sebagai PLT, centang kotak “SKP PLT / PLH / PJB”

3. Pilih unit kerja dan atasan sesuai jabatan PLT

4. Setelah itu, buat SKP satu lagi untuk jabatan staf (jangan centang PLT)

Dengan begitu, kamu punya dua SKP aktif dalam periode yang sama, masing-masing mencerminkan beban kerja yang kamu jalankan.

Kalau Tidak Ada PLT, Staf Bisa Gagal Buat SKP! Ini Alasannya

Ini yang jarang dibahas. Kalau jabatan di atas kamu kosong dan tidak ada orang yang ditunjuk secara resmi sebagai PLT, maka kamu sebagai staf tidak bisa membuat SKP sama sekali.

Kenapa? Karena sistem e-Kinerja butuh atasan langsung, bukan sekadar kepala OPD atau pimpinan tertinggi.

Kalau tidak ada atasan langsung di sistem:

  • Kamu tidak bisa submit SKP
  • Tidak ada proses persetujuan
  • Tidak ada yang menilai SKP-mu
  • Nilai kinerjamu di tahun itu bisa dianggap kosong

Makanya, penting sekali agar pimpinan menunjuk PLT secara resmi, minimal untuk mengisi jabatan kosong tersebut. Dengan begitu, struktur penilaian tetap berjalan.

Solusinya: minta pimpinan menunjuk PLT secara resmi agar sistem mengenali struktur kerja yang sah.

Kesimpulan: Jangan Sampai Kinerja Kamu Tidak Dinilai

Kalau kamu staf PNS yang merangkap sebagai PLT, jangan lupa buat dua SKP. Satu untuk jabatan asli kamu, satu lagi untuk jabatan PLT. Pastikan kamu tahu:

➧ Kapan mulai menjabat PLT

➧ Siapa atasan langsung kamu di masing-masing SKP

➧ Cara input di aplikasi dengan tepat

Dan yang paling penting: Kalau jabatan atas kamu kosong, segera minta atasan menunjuk PLT secara resmi, supaya kamu bisa tetap mengisi SKP dan kinerjamu tetap dinilai di akhir tahun. Demkian informasi di atas semoga membantu dan memberikan pencerahan bagi Anda yang masih bingung permasalah SKP atasan langsung kosong atau tidak ada.