Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ombudsman Beserta Apa Fungsi dan Perannya Untuk atau Bagi Masyarakat.

Nissamaheswary.com - Banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Ombudsman dan apa fungsinya kinerja serta perannya bagi masyarakat.

Ombudsman adalah
sumber gambar Ombudsman RI

Pengertian atau makna kata Ombudsman.

Ombudsman berasal dari bahasa Skandinavia Kuno, yang terdiri dari kata:
1. Ombudsman berarti Perwakilan.
2. Umbud atau Ombud berarti Proxy atau Attornei/Pengacara/Wali Amanat.

Maka dapat disimpulkan dari nama Ombudsman, Ombudsman adalah sebuah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Banyak sekali yang kita alami dalam pelayanan publik seperti pada kantor-kantor seperti kantor di pemerintahan baik dari pemerintah daerah, propinsi atau pusat jika terhadap pelyanan publik pada BUMN dan beberapa Badan Kantor Swasta lainnya.

Contoh kasus yang sering kita alami dalam pelayanan publik adalah sulit, bahkan juga dimintai pungli atau kasus lainya adanya maladministrasi. Nah kasus seperti itulah kita sebagai masyarakat dan warga negara indonesia asli wajib melaporkan hal tersebut.

Dalam proses pelaporan ke Ombudsman dan bagaimana caranya? caranya sangatlah mudah dan sama sekali tidak dipungut biaya dan yang paling penting identitas Anda akan tetap aman karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Setiap warga negara Indonesia laporan tidak dipungut biaya sebelum menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia pelapor harus sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya tetapi laporan tersebut tidak mendapatkan hasil atau jawaban sebagaimana mestinya.

Beberapa proses alur cara pelaporan masyarakat ke Ombudsman.

Proses saat melapor pada Ombudsman pemerintahan Republik Indonesia baik dari perwakilan dari Provisnsi atau langsung ke pusatnya, pelapor harus mencantumkan kelengkapan beberapa berkas atau data administrasi diantaranya adalah :
  1. Data diri pribadi.
  2. Uraian peristiwa atau tindakan dari peristiwa secara terpeinci.
  3. Tindakan peristiwa yang dilakukan tersebut belum lewat 2 tahun lamanya dimana sejak peristiwa tersebut terjadi.
  4. Peristiwa uraian kasus tersebut tidak dalam proses pengadilan.
  5. Apabila seorang pelaporan tidak dapat melaporakan langsung karena alasan lain, pelapor dapat dikuasakan kepada pihak lain dalam keadaan tertentu.

Bagaimana Ombudsman memproses atau menindaklanjuti laporan dari masyrakat?

Menurut aturan yang sudah Berikut proses alur penyelesaian laporan pada garis besarnya terdiri dari empat hal yaitu sebagai berikut :
  1. Menerimaan laporan dari masyarakat.
  2. Memproses pemeriksaan.
  3. Tahap proses pengambilan keputusan.
  4. Monitoring dan evaluasi hasil dari keputusan tersebut.

Menerimaan Laporan Dari Masyarakat.
Penerimaan laporan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan Apakah substansi yang dilaporkan memenuhi persyaratan yaitu tentang pelayanan publik serta persyaratan lainnya.

Selain itu, Ombudsman akan memastikan kelengkapan data administratif terpenuhi misalnya identitas pelapor bukti-bukti dan hal-hal lain untuk mendukung laporan tersebut.

Memproses Pemeriksaan.
Tahap dari proses menindaklanjuti dari laporan adalah memeriksa atau memverifikasi dari semua laporan yang masuk. Dan untuk memastikan apakah laporan itu sesuai dengan kewenangan dengan Ombudsman atau tidak.

melakukan klarifikasi kemudian mengundang para pihak yang melakukan investigasi dan sebagainya ketika mengundang para pihak melakukan mediasi konsiliasi dan terakhir bisa dengan ajudikasi itu

Pada tahap terakhir atau tempat melakukan pemantauan Ombudsman mengawasi apakah pihak terlapor dan pihak pelapor sama-sama melaksanakan keputusan dan kesepakatan yang telah dicapai hal ini adalah untuk memastikan bahwa semua keputusan ini terlaksana demi perbaikan pelayanan publik.

Nah dari semua itu pelayan publik di negara Indonesia yang pelayanan publiknya masih belum baik masih diskriminatif menyadari akan hal itu pentingnya dengan hadirnya suatau lembaga yang terkhusus menjembatani untuk pelayanan publik yang bisa dijadikan untuk menjadi kuasa hukumnya bagi masyarakat.

Dengan kerja keras dan keseriusan Pemerintah untuk memperkuat Ombudsman, Ombudsman yang dahulu merupakan Komisi yang mana diatur melalui kepres, kemudian sekarang sudah diganti dengan peraturan undang-undang nomor 37 tahun 2008 berubah menjadi suatu lembaga negara yaitu dengan nama Ombudsman.

Berikut riwayat lahirnya Ombudsman di Indonesia.

  1. Tanggal 8 Desember 1999 Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman.
  2. Tanggal 10 Maret 2000 Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional.
  3. Tanggal 9 September 2008 Kepres dirubah menjadi undang-undang No 37 tahun 2008 berubah dari Komisi menjadi Lembaga negara dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Seperti ungkapan ketua Ombudsman Republik Indonesia Amulian Rifai, S.H., LLM., PH. Tidak hanya di Indonesia saja saat ini berapa Negara di seuluruh dunia 170 Ombudsman yang tergabung dalam Internasional Ombudsman Association.

Pelayanan publik yang diawasi naungan Ombudsman mencakup dua kategori:
  1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara.
  2. Pelayanan publik yang diselenggarakan Badan Hukum Swasta atau Perorangan yang sumber pendanaannya berasal dari APBD atau APBN baik sebagian maupun keseluruhan.

Ombudsman lebih dikenal atau dipandang sebagai Perwakilan Kuasa Hukum untuk membela melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terfokus dalam pelayanan publik yang mana apabila masyarakat tidak akan terpenuhi ataupun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan terhadap apa yang diinginkan.

Lingkup Pelayanan Publik Ombudsman. Berikut lingkup pelayanan publik di indonesia:

Ombudsman adalah
sumber gambar Ombudsman RI
Penyelenggaraan layanan publik seperti:
  • Kesehatan
  • Pendidikan.
  • Administrasi kependudukan.
  • Perizinaan.
  • Penyaluran bantuan sosial.
  • Pasokan air bersih.
  • Transportasi dan sebagainya.

Dengan hadirnya lembaga Ombudsman dapat menjadi Kuasa Hukum bagi masyarakat yang apa bila dalam untuk melalukan atau mendapatakan pelayanan dari kantor, badan, dinas dan badan usaha lainnya baik milik negara atau swasta, dimana yang didapatkan pelayanannya kurang puas atau tidak menghasilkan apa yang diingkannya.